Berdasarkan Surat Pengumuman Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Politeknik Negeri Subang Nomor: 1025/PL41.R1/BS.01.01/2021 tentang Pelaksanaan Perkuliahan pada Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022 dan Surat Edaran Bupati Subang Nomor: KS.01/1965/Hk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Subang serta menyikapi perkembangan situasi dan kondisi Pendemi COVID-19.